
HarmoniSultra.com, Kendari – Polresta Kendari berhasil melakukan mediasi antara masyarakat dan PT ST Nikel Resource yang melakukan hauling tengah malam menggunakan jalan umum di Kota Kendari, Rabu 30 April 2025.
Sebelumnya beberapa kali terjadi pemalangan aktivitas hauling salah satu perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Komunikasi Pemerhati Jalan Umum (FKPJU) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan blockade Jalan pada Jum’at 25 April 2025 dan Selasa 29 April 2025.
Massa FKPJU berhasil menghentikan setidaknya 80 unit kendaraan angkutan dengan alasan keamanan.
Blockade dilakukan pihak FKPJU, menyusul pengaduan salah seorang warga pengendara roda dua, yang mengaku terganggu dengan lalu lalang aktivitas kendaraan dengan jarak yang agak dekat sehingga menyulitkan pengendara lain untuk menyalip.
“Mungkin agak rapat saja jaraknya jadi susah untuk menyalip truk angkutan. Kami sebagai warga menyarankan agar aktivitas pemuatan dilakukan dengan jarak aman sehingga tidak mengganggu kendaraan lainnya,” kata Wandi seorang pengguna jalan.
Menyikapi kekhawatiran akan terjadinya bentrok di lapangan antar massa FKPJU, pengemudi dan pihak perusahaan, atas perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro dan Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun, Tipidter Satreskrim Polresta Kendari Ipda Ariel Mogens Ginting bersama Kanit Buser serta Kanit Pidum segera merespon cepat untuk melakukan upaya mediasi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang kemungkinan saja dapat terjadi.
Ipda Ariel saat kelapangan langsung bertemu dengan pihak masyarakat yang melakukan blokade, supir truk dan pihak perusahaan.
Pihaknya melakukan upaya-upaya persuasif untuk mengindari bentrokan dari ketiga belah pihak. Setelah berselang beberapa lama akhirnya ketiga belah pihak bersepakat.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara FKPJU, Dermawan kepada media ini mengaku berterimakasih atas kesigapan, dan inisiatif persuasif yang dilakukan oleh IPDA Ariel saat melihat kondisi di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi atas upaya mediasi yang dilakukan oleh IPDA Ariel. Sebagai seorang aparat kepolisian dengan jabatan Kanit, tindakan beliau sangat kami apresiasi,” kata Dermawan.
Setelah proses yang dilakukan pihak kepolisian, akhirnya mediasi dapat terselesaikan dengan baik.
Komentar