Kuasa Hukum Kepala KUPP Kolaka Pastikan Kilennya Kooperatif Jalani Proses Hukum

La Ode Muhammad Hiwayat (kiri) dan Abdul Razak Said (tengah) dari Kantor LBH dan Panter Law Office selaku Kuasa Hukum Kepala KUPP Kolaka, SPI saat ditemui di salah satu warkop di Kota Kendari, Selasa (6/5/2025). dok: istimewa

HarmoniSultra.com, Kendari – Kuasa Hukum SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, LMH And Partner Law Office, Laode Muhamad Hiwayad, Abdul Razak Said Ali, Agus Toni menegaskan bahwa kliennya kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di salah satu warkop di Kota Kendari, Selasa (6/5/2025).

“Kami sebagai kuasa hukum Kepala KUPP Kolaka tadi juga sudah mendampingi selama pemeriksaan dalam perkara ini yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan izin berlayar,” katanya.

“Tadi diperiksa dan ditanyakan sekitar 38 pertanyaan,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, Kepala KUPP Kolaka selalu bekerja bersama SOP yang berlaku.

“Klien kami tidak pernah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Abdul Razak kembali menegaskan, pihaknya kooperatif untuk menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.

“Klien kami kooperatif dan menghargai proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Sementara itu La Ode Muhammad Hiwayad menambahkan bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya telah mengikuti Undang-undang yang berlaku.

“Klien kami sudah menjalankan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” katanya

“Terkait izin Jetty itu sudah ada dasar perjanjian dan di akta notariskan, kemudian sudah menyurat ke Dirjen Hubla,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya juga selalu mengedepankan kepentingan publik.

“Selama surat izinnya lengkap, dan sudah sesuai aturan, pasti klien kami tidak menghalanginya, karena sudah kewajibannya untuk melayani sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya

Dikatakannya juga, saat ini pengurusan izin sandar dan berlayar sudah sistem online atau menggunakan inavornet.

“Selama sudah lengkap perizinannya, pasti diperbolehkan,” ujarnya.

URL List

Komentar