
Kendari, Sultra – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudarmanto, menyuarakan desakan keras agar sanksi tegas dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang kedapatan melanggar izin dispensasi penggunaan jalan nasional untuk pengangkutan ore nikel.
Praktik pengangkutan dengan muatan berlebih dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas.
Sudarmanto secara spesifik menyoroti maraknya kasus perusahaan yang mengangkut ore nikel dengan beban jauh melebihi kapasitas yang diizinkan, bahkan mencapai kelebihan hingga 15 ton per truk.
Menurutnya, ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap ketentuan yang telah disepakati melalui izin dispensasi.
Menyikapi situasi ini, Sudarmanto kembali menegaskan himbauannya kepada Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggar Lalulintas dan Angkutan Jalan Wilayah Sultra.
Ia mendesak tim tersebut untuk tidak ragu menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal, meskipun ia mengakui adanya potensi kendala terkait kewenangan di lapangan.
“Bapak Gubernur sudah memberikan warning tegas. Ini tanggung jawab bersama seluruh stakeholder. Jalan nasional diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan perusahaan tambang,” tegas Sudarmanto pada Kamis, 7 Mei 2025.
Ia menekankan pentingnya menemukan langkah solutif yang mampu memberikan efek jera (deterrent effect) agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Selain itu, Sudarmanto juga meminta pemerintah kabupaten dan kota di daerah yang dilintasi oleh angkutan ore nikel untuk aktif berkoordinasi dalam upaya pengawasan.
Pengawasan lintas wilayah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penertiban di lapangan.
Pelanggaran izin dispensasi penggunaan jalan nasional ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang merusak infrastruktur jalan raya dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Desakan sanksi tegas dari anggota DPRD Sultra ini diharapkan mampu menjadi momentum untuk memastikan penggunaan jalan nasional sesuai peruntukannya dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan negara di masa mendatang.
REDAKSI
Komentar