
HarmoniSultra.com, Baubau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau memusnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan (BR) dari 16 perkara tindak pidana umum (tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (8/5/2025).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Fatakhuri, serta disaksikan oleh sejumlah unsur penegak hukum dan instansi vertikal lainnya, seperti Polres Baubau, Pengadilan Negeri, Lapas, Bapas, Balai POM, BNN, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Kominfo Kota Baubau.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara di tahun 2025 dan 2 perkara akhir 2024, meliputi kasus-kasus narkotika, perjudian, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, kekerasan terhadap anak, pelanggaran UU ITE, hingga pelanggaran UU Kesehatan.
Dalam keterangannya, Fatkhuri mengatakan, kekerasan seksual di Kota Baubau kini menduduki peringkat tertinggi di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak hanya itu, kejahatan lainnya seperti penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga mengalami peningkatan.
“Ini menjadi alarm sosial yang sangat serius. Anak-anak hari ini bukan hanya korban, tapi mulai menjadi pelaku. Artinya ada yang keliru dalam pola pengasuhan, kontrol sosial, dan pendidikan karakter di tengah masyarakat,” katanya
Disampaikannya, fenomena ini tak bisa dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum.
Namun diperlukan sinergi lintas sektor, seperti keluarga, sekolah, tokoh agama, dan lingkungan sekitar, agar tercipta sistem perlindungan dan pengawasan sosial yang lebih kuat.
Lebih jauh Fatakhuri menjelaskan bahwa Kejari Baubau juga aktif dalam upaya preventif melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Desa, penyuluhan hukum, hingga pendampingan bagi pemerintah dan masyarakat agar lebih sadar hukum dan tidak terjerumus dalam tindak pidana.
“Kami terbuka memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, lembaga, dan OPD. Jangan ragu untuk berkonsultasi, demi mencegah persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini, ungkapnya, bukan sekadar prosedural, tetapi menjadi pesan moral bahwa negara hadir untuk melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan.
Kota Baubau diharapkan tidak hanya dikenal dari kekayaan budaya dan sejarahnya, tetapi juga dari semangat warganya dalam menjaga moral dan hukum.
“Kalau kita tidak berbuat hari ini, berarti kita sedang membiarkan luka yang lebih besar tumbuh di masa depan,” pesannya.
Komentar