Tak Bisa Tunjukan Dokumen, WNA Tiongkok Diamankan Imagrasi Kendari

WNA asal Tiongkok yang melakukan aktivitas jual beli batu giok di Pasar Korem Kota Kendari diamankan pihak Imigrasi Kendari karena tak memiliki dokumen keimigrasian. dok: istimewa

HarmoniSultra.com, Kendari – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengamanan terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang kedapatan beraktivitas di Pasar Korem, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengamanan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terhadap keberadaan dua WNA.

Setelah dilakukan wawancara singkat, kedua WNA tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian secara lengkap.

Pihak Imigrasi Kendari kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua WNA, lalu membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa keduanya telah melakukan kegiatan jual beli batu giok selama dua hari di Pasar Korem.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, kedua WNA telah melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75, sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan.

Proses pemulangan ke negara asal dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus dilakukan secara konsisten dan professional, agar terciptanya wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI yang tertib dan aman.

“Kami juga mengedepankan pendekatan yang humanis terhadap WNA namun tetap tegas terhadap pelanggaran keimigrasian,” katanya

Pengamanan ini juga, lanjutnya, adalah bentuk kehadiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI dalam memastikan bahwa seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kendari wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari sangat mengapresiasi terhadap masyarakat yang turut serta ikut mengawasi dan melaporkan keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kendari.

Apabila ditemukan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkan ke pihak Imigrasi Kendari agar bisa ditindak lanjuti.

“Harapannya, ke depan tidak ada lagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, menggangu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya wilayah kerja Imigrasi Kendari yang tertib dan aman,” harapnya.

URL List

Komentar