
Harmonisultra.com, Muna – Rencana pembangunan gerai indomaret yang di lokasikan di halaman Masjid Baitul Makmur Kota Raha mendapat kencaman dari berbagai pihak.
Bupati Muna, Bachrun Labuta menegaskan bahwa saat ini tidak ada penambahan gerai Indomaret di wilayah Kabupaten Muna.
Kata Bachrun, pembangunan perusahaan perseroan terbatas dan waralaba diatas lahan tanah wakaf masjid Baitul Makmur itu belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga dipastikan proses kegiatannya akan dihentikan.
“Kita akan hentikan kegiatan pembangunan Indomaret di pelataran masjid karena belum memiliki izin dari Pemda,” kata Bupati Muna, Selasa (13/5/2025).
“Saat ini pula terjadi pro kontra antara pengurus masjid dalam pembangunan gerai itu. Ini harus disudahi, biarkan kegiatan keagamaan disana berjalan dengan khusyuk,” ujarnya
Sementara itu, Ketua Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat DPRD Muna, Zahrir Baitul menyoroti rencana pembangunan gerai indomaret tersebut.
Zahir Baitul menyampaikan bahwa pembangunan gerai tersebut pastinya akan memunculkan gelombang protes, baik dari internal masjid maupun para jamaah.
Dijelaskannya, jika Masjid Baitul Makmur berdiri diatas tanah wakaf, maka tidak dibenarkan oleh Undang-undang Wakaf Nomor 41 tahun 2004 pasal 40, maupun Syariat Islam untuk dipergunakan selain dari tujuan tanah tersebut di wakafkan.
“Jelas dan tegas dalam Undang-undang Wakaf Nomor 41 tahun 2004 pasal 40 bahwa barang atau tanah dan benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,” jelas Zahir Baitul
Komentar