
HarmoniSultra.com, Buton Selatan – Sebanyak 31 orang karyawan menuntut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lamaindo Kabupaten Buton Selatan (Busel) agar membayarkan tunggakan gaji selama 4 tahun terakhir.
Mewakili para pekerja, tim kuasa hukum dari kantor ARP, Arwan Rakmin mengatakan bahwa sebanyak 31 karyawan tersebut sebelumnya telah memberi kuasa kepadanya.
“Sisa 38 orang lagi yang akan memberikan kuasa ke kami sebagai yang mendampingi perkara ini,” kata Arwan Rakmin.
Arwan menyebut, total keseluruhan karyawan PDAM Tirta Lamindo aktif yang ditelantarkan sebanyak 69 orang.
“Hai ini kami sangat sayangkan, setara perusahaan daerah di Buton Selatan tidak mampu membayarakan gaji karyawan selama 51 bulan,” sebutnya.
Menurut Arwan, seharusnya dengan hadirnya perusahaan daerah (perusda) dapat menjadi sumber lapangan kerja.
“Selain itu juga, harusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat agar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.
Sebagai advokat, Arwan mengatakan bahwa upaya untuk menyelesaikan perkara ini pastinya akan melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Namun, sebelum ke tahap PHI pastinya kami akan berunding dulu secara Tripartit dengan pihak perusahaan dengan melibatkan pihak ketiga yaitu mediator dari instansi ketenaga kerjaan Depnaker Sultra,” katanya lagi.
Upaya penyelesaian secara tripartit diambil karena sebelumnya para karyawan tersebut telah mengambil langkah bipartit, namun belum ada penyelesaian dari pihak perusda sampai saat ini.
“Bahkan karyawan sendiri sudah mengadukan permasalahan mereka sendiri di tingkat pemerintah daerah namun belum ada respon sampai sekarang,” ungkapnya
Selain permasalahan gaji yang belum terbayarkan selama 51 bulan, PDAM Tirta Lamaindo juga memberikan upah karyawan yang tidak sesuai dengan upah munimum regional (UMR) yang sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Bahkan lebih ironisnya lagi, belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Perusda sudah tidak lagi membayarakan BPJS ketenaga kerjaan kurang lebih 1 tahun dan BPJS Kesehatan sudah menungak 3 bulan,” ujarnya
Komentar