
HarmoniSultra.com, Muna -Tim SatresNarkoba Kepolisian Resort (Polres) Muna mengamankan dua remaja yang masih berstatus pelajar.
Dua remaja tersebut adalah RAK (18) dan ASS (18). Kedua diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Lidik Satresnarkoba pada Senin (19/5/2025) pukul 07.00 wita
“Informasi itu menyebutkan bahwa lokasi di sekitar Jalan Made Sabara kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Ipda Baharuddin.
Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan observasi sampai dini hari 20 Mei 2025.
“Lalu seorang pemuda dengan ciri-ciri yang diinformasikan terlihat berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pemuda RAK, ditemukan satu sashet kecil diduga berisi sabu dan sebuah handphone Oppo A15,” jelasnya
Hasil interogasi terhadap RAK mengarah pada AAS, yang akhirnya diamankan di rumahnya.
“AAS mengaku menyimpan sabu di rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya,” ungkapnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut dengan disaksikan oleh Camat Batalaiworu, dan ditemukan berbagai barang bukti berupa kantung-kantung plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, ratusan sashet kosong, dua unit timbangan digital, alat takar dari pipet, gunting, serta handphone Oppo A17. Total berat bruto barang bukti mencapai 97,05 gram
“Keterangan dari AAS menyebut bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Raha,” sebut Ipda Baharuddin.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjut yang akan diambil meliputi pemeriksaan urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, gelar perkara, dan pendalaman melalui proses penyidikan lanjutan,” ujarnya
Komentar