
HarmoniSultra.com, Muna -Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Raha, La Ode Gomberto yang merupakan terpidana kasus suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mulai menjalani proses asimilasi.
Kepala Rutan (Ka Rutan) Raha, Muhammad Asril Yasin yang dikonfirmasi oleh media ini, Rabu (28/5/2025) membenarkan terkait proses asimilasi tersebut.
Dijelaskannya bahwa asimilisai yang dijalankan oleh Gumberto hanya dilakukan di waktu jam kerja dan maksimal 9 jam dalam seharinya.
“Jadi dilakukan hanya setengah hari, ketika sore harus kembali lagi ke dalam Rutan Raha,” jelas Yasin
Dalam prosesnya, kata Yasin, narapidana tersebut tetap dalam pengawalan petugas hingga kembali ke rutan.
Diharapkan dengan program asimilisai ini, yang notabenenya untuk membaurkan narapidana dengan masyarakat dapat berdampak positif tersebut mereka (narapidana_red).
“Namun apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran seperti malas bekerja maka syarat asimilasi itu kita cabut dan tarik kembali,” ujarnya.
Komentar