UHO Gelar Sosialisasi Perhutanan Sosial di Abeli, Dorong Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Hutan

Suasana kegiatan sosialisasi perhutanan sosial yang digelar Tim Pengabdi UHO bersama masyarakat dan kelompok tani di Kantor Lurah Abeli, Sabtu (22/11). dok : istimewa

HARMONISULTRA.COM., KENDARI – Program Kemitraan Masyarakat Internal Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar kegiatan Sosialisasi Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Hutan di Kantor Lurah Abeli, Kota Kendari, Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan masyarakat, kelompok tani, Forkopimda Kota Kendari, serta mahasiswa kehutanan UHO.

Tim pengabdi yang terlibat terdiri dari La Ode Agus Salim Mando, S.Hut., M.Sc. Dr. Safril Kasim, SP., MES. Dr. La Ode Midi, SP., MP. Alamsyah Flamin, S.Hut., MP.; dan Hadiah Nur, SP., M.Si.

Fokus Pada Dua Kelompok Tani Penerima Izin Perhutanan Sosial

Ketua Pengabdian Masyarakat, La Ode Agus Salim Mando, S.Hut., M.Sc., menjelaskan bahwa kegiatan pengabdian ini merupakan bagian dari program kompetitif tahunan UHO

“Di Kelurahan Abeli, kami fokus pada dua kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Anggrek dan Kelompok Tani Medidoha. Kedua kelompok ini adalah bagian dari Kelompok Tani Pelestari Hutan Rimbaraya yang telah memperoleh izin perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.

Izin perhutanan sosial tersebut berada dalam kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gula Raya, dengan luas lahan mencapai 520 hektare dan jumlah anggota sekitar 194 orang. Izin ini telah terbit sejak tahun 2024.

Menurut La Ode Agus Salim, perhutanan sosial membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara legal sekaligus menjaga kelestarian ekologis.

Materi: Penguatan Kelembagaan hingga Penerapan Agroforestry

Dalam sosialisasi ini, para narasumber menyampaikan materi mulai dari penguatan kelembagaan kelompok tani, prinsip-prinsip perhutanan sosial, hingga manfaat ekologis dari pengelolaan hutan lestari.

Narasumber juga memperkenalkan berbagai pola agroforestry, seperti perpaduan tanaman hutan (jati putih dan lainnya) dengan tanaman pertanian seperti jagung, singkong, sayuran, bahkan sistem integrasi pertanian-peternakan (silvo agropastura).

“Kami memberikan materi tentang manajemen rezim, pola penggunaan lahan, serta bagaimana program perhutanan sosial dapat meningkatkan pendapatan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan,” kata La Ode Agus Salim.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat pemegang izin memahami bahwa lahan tersebut boleh dimanfaatkan tetapi bukan untuk dimiliki.

Dinas Pertanian: Program Strategis untuk Pendapatan dan Lingkungan

Perwakilan Dinas Pertanian Kota Kendari,
Sekdis Astriati Lio, SP., M.M, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.

“Penguatan perhutanan sosial ini langkah strategis. Selain menambah pengetahuan dan pendapatan masyarakat, program ini juga melestarikan lingkungan melalui pemanfaatan hutan secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dinas Pertanian menilai kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan UHO merupakan contoh nyata sinergi untuk penguatan kapasitas masyarakat.

Balai Perhutanan Sosial: Pentingnya Pengelolaan Berkelanjutan

Kepala Seksi Wilayah III Balai Perhutanan Sosial, Muhammad Dimas Akrik Wicaksono, turut memberikan materi mengenai pendampingan kelompok tani pemegang izin perhutanan sosial.

“Prinsip pengelolaan hutan lestari mencakup tiga hal: kelola kawasan, kelola kelembagaan, dan kelola usaha. Tidak bisa hanya satu yang dikuatkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa izin perhutanan sosial bukan hak milik, melainkan persetujuan pengelolaan selama 35 tahun, yang dapat diperpanjang melalui evaluasi lima tahunan.

Balai Perhutanan Sosial mengapresiasi keterlibatan UHO karena pendampingan tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri mengingat luasnya wilayah dan keterbatasan anggaran.

URL List

Komentar