Mantan Sekda Mubar Ditahan Kejari Muna

Mantan Sekda Mubar Ditahan Kejari Muna

HARMONIULTRA.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat (Mubar) inisial LMH sebagai tersangka terkait dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Mubar tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-1999/P3.13/Fd.2/12/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Indra Thimoty, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna saat ini La Ode Fariadin, mengatakan selain menetapkan LMH sebagai tersangka, pada hari yang sama ini ditetapkan juga WH selaku Kasubag Keuangan sekaligus sebagai PPK-SKPD.

“Keduanya ditetapkan jadi tersangka hari ini setelah kami menemukan sekurang-kurang dua alat bukti yang sah,” ujarnya, Senin (08/12/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Mantan Sekda Mubar hari ini juga lansung tahan, sedangkan sedangkan inisial WH hari ini belum dilakukan penahanan karena belum hadir akibat sakit.

“Kerugian negaranya yakni Rp.1.216.020.600,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Laporan: Ardian

Editor: Yusrif

URL List

Komentar