Perjuangan Supriyani Hingga Resmi Diangkat jadi ASN PPPK di Konsel

Supriyani usai menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK tenaga guru di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konsel, Senin (19/5/2025). dok: istimewa

HarmoniSultra.com, Konawe Selatan – Sempat menjadi sorotan publik akibat dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya, Supriyani guru honorer di SD Negeri 4 Baito Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur usulan formasi khusus.

Usai mengabdi selama 16 tahun menjadi honorer, Supriyani bersama 649 calon aparatur sipil negara (CASN) lainnya menerima SK dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (19/5/2025).

Ditemui usai menerima SK, Supriyani menyampaikan rasa syukurnya. Dirinya juga merasa terharu, apalagi ketika mengingat perjuangannya dulu ketika ditimpa masalah tuduhan penganiayaan.

“Terimakasih atas dukungan dari semua pihak, bapak Menteri Abdul Mu’ti dan ibu Dirjen. Terimakasih juga pada bapak H. Surunuddin Dangga (Bupati Konsel sebelumnya), didampingi ibu Sekda dimana saat itu yang menyerahkan langsung usulan formasi khusus kepada ibu Dirjen,” kata Supriyani mengenang.

Dia tidak lupa juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Wakil Bupati Konsel saat ini, Irham Kalenggo, Wahyu Ade Pratama Imran serta Sekda dan Kepala BKPSDM.

“Terimakasih juga untuk seluruh guru khususnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menguatkan saya saat itu.nTermasuk tim kuasa hukum, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh pihak juga masyarakat yang membantu dan mendukung saya,” ucapnya

Supriyani menyampaikan bahwa dirinya akan menjalankan tugas sebagai seorang guru dengan sebaik-baiknya.

“Saya mencintai profesi ini,” ujarnya

Untuk diketahui, perjalanan Supriyani menjadi ASN PPPK melewati proses panjang yang melibatkan perhatian publik dan janji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI).

Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Oktober 2024, Supriyani mengikuti seleksi PPPK tahap pertama pada awal 2025. Namun, hasil seleksi dalam formasi reguler menunjukkan bahwa dirinya tidak lulus.

Sebelumnya, Supriyani sudah dijanjikan akan mendapatkan jalur afirmasi oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, sehingga sempat menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari berbagai pihak.

Menanggapi situasi tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, melakukan kunjungan langsung ke kediaman Supriyani di Konawe Selatan pada pertengahan Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Konawe Selatan saat itu yakni H Surunuddin Dangga mengambil langkah tegas.

Ia sendiri yang langsung menyerahkan usulan formasi khusus untuk Supriyani kepada Dirjen GTK.

Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian Pemkab Konsel terhadap nasib guru Supriyani yang telah lama mengabdi, 16 tahun.

Usulan ini kemudian disetujui, dan hasilnya hari ini Supriyani resmi menjadi ASN PPPK tenaga guru di SD Negeri 4 Baito.

URL List

Komentar