
Harmonisultra.com, Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang pejabat Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Rabu (22/10/2025)
Anggaran yang disalahgunakan terutama untuk pos belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas, serta kegiatan lainnya.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- WKD (Mantan Kepala Badan Penghubung)
- AK (pegawai di lingkungan Badan Penghubung)
- YY (Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan barang bukti, serta menggelar expose perkara. Kepala Kejati Sultra kemudian menerbitkan tiga Surat Penetapan Tersangka pada hari ini.
Kejaksaan mengungkap beberapa modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka:
- Pengembalian Paksa Anggaran BBM: Di bawah perintah WKD, anggaran pembelian BBM yang seharusnya untuk operasional kantor justru dicairkan dengan cara didistribusikan ke rekening pegawai. Namun, setelah dana cair, WKD meminta uang tersebut dikembalikan kepadanya untuk menutupi pengeluaran pribadi dan keperluan lain yang tidak sesuai peruntukan.
- Pembuatan Bukti Fiktif: Untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka AK diduga membuat struk pembelian BBM fiktif.
- Kerjasama SPBU Fiktif: Saat jabatan Plt dipegang oleh YY, metode pembelian diubah menjadi pengadaan kupon BBM melalui kerjasama dengan enam SPBU. Investigasi menemukan bahwa lima dari enam SPBU mitra tersebut ternyata fiktif dan tidak memiliki kerjasama yang sah.
- Pencairan Dana Kontrak Fiktif: Uang dari kontrak fiktif dengan lima SPBU itu kemudian dicairkan dan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai, termasuk untuk keperluan pribadi tersangka YY dan AK.
Total kerugian negara dan daerah dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh auditor.
Para tersangka didakwa melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang bervariasi:
Tuntutan Utama (Primair): Ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun plus denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Tuntutan Tambahan (Subsidiair): Ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara dan/atau denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Tuntutan Lebih Tambahan (Lebih Subsidiair): Ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Setelah memenuhi syarat, Kejati Sultra menerbitkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025.
Tersangka WKD dan YY ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Kendari.
Tersangka AK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Dengan ditetapkannya ketiga pejabat ini sebagai tersangka, proses hukum dugaan korupsi di Badan Penghubung Sultra di Jakarta resmi dimulai. Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan untuk menyelesaikan berkas perkara ini.
Publisher: Yusrif







Komentar