
HarmoniSultra.com, Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melaksanakan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum (tipidum).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Indra Thimoty melalui Kasi BB Djunaedi mengatakan pemusnahan barang bukti terdiri dari 29 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Adapun jenis barang bukti yang di musnahkan yaitu shabu 121 Gram, sajam 11 buah, pakaian 34 lembar, barang elektronik 5 unit dan sejumlah BB lainnya 54,” katanya saat ditemui usai pemusnahan, Rabu (19/11/2025).
Djunaedi menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan merupakan periode dari Juni sampai 31 Agustus 2025.
“Jadi yang di musnahkan ini yang sudah inkrah,” tegasnya
Giat pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri oleh oleh Kasat Narkoba Polres Muma, Kepala BNN Muna, dan Kepala Pengadilan Raha.







Komentar