
SULAWESI TENGGARA, HARMONISULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memberikan tanggapan resmi terkait sorotan Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), Jumarding, mengenai pembangunan infrastruktur jalan provinsi di wilayahnya. Pemprov menegaskan bahwa perbaikan ruas jalan di tiga kecamatan paling utara Kolut, Porehu, Tolala, dan Batu Putih tetap menjadi prioritas utama, namun ditempuh melalui mekanisme Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) akibat keterbatasan ruang fiskal daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, menyatakan bahwa pihaknya memahami keresahan yang disampaikan Wabup Kolut sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin terhadap masyarakatnya.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran saat ini membuat gerak Pemprov tidak seleluasa tahun-tahun sebelumnya.
“Apa yang dikemukakan oleh Wabup Kolut, Bapak Jumarding, adalah bagian dari tanggung jawab beliau. Namun, sama-sama kita ketahui bahwa ruang fiskal kita terbatas oleh kebijakan efisiensi,” ujar Andi Syahrir di Kendari, Selasa (10/2/2026).
Andi menjelaskan, penanganan jalan sepanjang kurang lebih 40 kilometer tersebut telah dibahas secara mendalam pada akhir Oktober 2025 lalu.
Saat itu, Gubernur Sultra memerintahkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) untuk berdiskusi langsung dengan rombongan DPRD Kolut, para camat, serta kepala desa dari tiga kecamatan terdampak.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra tersebut, muncul dua opsi skema pembiayaan.
Opsi APBD Murni
Jalan dianggarkan melalui APBD Provinsi 2026. Namun, karena keterbatasan dana, hanya mampu mencakup 5 hingga 10 kilometer per tahun, sehingga membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tuntas.
Opsi IJD
Mengusulkan lewat mekanisme IJD ke Kementerian PU. Jika disetujui, pengaspalan dapat dilakukan secara menyeluruh (total 40 km) dalam satu tahun anggaran.
“Sempat muncul pendapat untuk mengusulkan lewat IJD tapi tetap mencadangkan di APBD. Namun, regulasinya tidak membolehkan hal tersebut. Jika diusulkan lewat IJD, maka tidak boleh ada pos anggaran ganda di APBD untuk objek yang sama,” jelas Andi.
Berdasarkan pertimbangan efektivitas pembangunan, rapat tersebut menyepakati untuk mengambil Opsi Kedua, yakni mengusulkan ruas Porehu-Tolala-Batu Putih melalui IJD Tahun Anggaran 2026 agar dapat dituntaskan sekaligus.
“Kesepakatan inilah yang kami laporkan ke Bapak Gubernur. Jika kemudian usulan IJD ini tidak berhasil diakomodir Kementerian, maka dipastikan pada tahun anggaran 2027 akan dibangun melalui APBD provinsi sesuai kemampuan keuangan yang tersedia,” tegasnya.
Andi menambahkan, kemungkinan besar detail teknis dan kesepakatan ini belum terkomunikasikan secara utuh kepada Wakil Bupati Kolut.
“Saya yakin beliau dapat memahami kondisi ini. Beliau tipe pemimpin yang berbicara lugas dan tulus pada masyarakatnya,” tutup Andi.
Sebagai informasi, ruas jalan Porehu-Tolala-Batu Putih sejatinya pernah disetujui melalui mekanisme IJD pada tahun 2024 untuk pengerjaan tahun 2025 dengan pagu awal Rp50 miliar.
Namun, akibat kebijakan efisiensi di tingkat pusat, anggaran tersebut terpangkas menjadi Rp40 miliar, kemudian turun ke Rp20 miliar, hingga akhirnya ditiadakan sama sekali.
Hal inilah yang sebelumnya memicu inisiatif DPRD Kolut bersama perangkat desa setempat mendatangi Pemprov Sultra pada Oktober 2025 untuk mencari solusi konkret.
PENERBIT: REDAKSI







Komentar