Menelanjangi Tata Kelola Minerba, Rawan Hukum dan Keadilan Fiskal di Lingkar Tambang
Sekretaris DPW Perkhappi Sulawesi Tenggara, Mas’ud, S.H., C.M.L.C
KENDARI, HARMONISULTRA.COM – Sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) kembali disorot sebagai salah satu sektor strategis yang menyumbang besar bagi struktur makroekonomi nasional, namun sekaligus menjadi episentrum persoalan sosial dan ekologis di berbagai daerah penghasil tambang, khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sekretaris DPW Perkhappi Sulawesi Tenggara, Mas’ud, S.H., C.M.L.C, menegaskan, aktivitas ekstraktif tidak boleh dipandang sebagai hak mutlak korporasi atas penguasaan sumber daya alam.
Menurutnya, penguasaan tambang adalah instrumen negara yang harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Operasional pertambangan diatur secara ketat melalui rangkaian regulasi hierarkis, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah lewat UU Nomor 3 Tahun 2020, dan diintegrasikan dengan UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Mas’ud memaparkan, kehadiran korporasi tambang di suatu wilayah mengubah struktur sosial dan ekologi masyarakat setempat.
Karena itu, hukum positif Indonesia memberikan perlindungan berjenjang bagi warga, mulai dari ring pertama operasional tambang hingga level administratif kabupaten/kota dan provinsi.
Di lingkar tambang, masyarakat berhak atas udara, air, dan tanah yang bebas dari limbah tailing maupun bahan kimia berbahaya, sebagaimana diatur Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Warga yang lahannya terdampak eksplorasi atau eksploitasi juga berhak atas kompensasi melalui musyawarah yang transparan, sesuai Pasal 135 dan 136 UU Minerba.
Selain itu, warga berhak dilibatkan dalam konsultasi publik penyusunan AMDAL dan mengakses dokumen lingkungan secara terbuka.
Korporasi tambang pun diwajibkan mengalokasikan program CSR/PPM untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sosial, berdasarkan Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018.
Pada level kabupaten/kota, masyarakat berhak menolak aktivitas tambang yang melanggar zona peruntukan atau merusak wilayah tangkapan air strategis.
Mereka juga berhak atas prioritas penyerapan tenaga kerja lokal dan kemitraan bagi pelaku UMKM dalam rantai pasok jasa penunjang tambang.
Sementara di tingkat provinsi, masyarakat berhak menuntut penegakan hukum apabila aktivitas tambang lintas kabupaten mencemari daerah aliran sungai besar atau merusak kawasan hutan lindung dan konservasi.
Mas’ud juga menyoroti regulasi ganda yang mengatur kendaraan operasional tambang, hukum lalu lintas jalan raya bila melintasi fasilitas umum, dan kaidah keselamatan pertambangan bila beroperasi di dalam konsesi.
Perusahaan tambang, kata dia, diwajibkan membangun jalan khusus (hauling road) yang terpisah dari jalan umum untuk mencegah kerusakan infrastruktur publik dan kecelakaan lalu lintas.
Jika terpaksa menggunakan jalan umum, armada wajib mematuhi batas muatan sumbu terberat (MST) dan mengantongi izin dispensasi dari instansi perhubungan.
Setiap kendaraan operasional dan alat berat juga wajib lulus uji kelayakan berkala serta dilengkapi sistem pengereman darurat, pelindung kabin, lampu rotator, dan sistem navigasi blind spot.
Pengemudi maupun operator alat berat diwajibkan memegang SIM dari kepolisian sekaligus Surat Izin Operasi (SIO) internal pertambangan.
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), Mas’ud menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur ulang formula dan proporsi pembagian pendapatan negara dari sektor tambang kepada daerah.
Penerimaan negara yang dibagihasilkan meliputi PPh perorangan dan badan dari sektor tambang, PBB sektor pertambangan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa iuran tetap dan royalti produksi.
Daerah penghasil kabupaten/kota, menurutnya, mendapat porsi terbesar untuk membiayai mitigasi kerusakan lingkungan dan infrastruktur lokal, sementara provinsi penghasil dan kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama turut mendapat alokasi pemerataan.
Mas’ud memetakan sejumlah titik rawan pelanggaran hukum yang kerap terjadi di sektor pertambangan.
Pertambangan tanpa izin (PETI) dan tumpang tindih konsesi
Aktivitas ilegal di luar koordinat izin resmi atau di dalam konsesi sah milik pihak lain, yang dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Pelanggaran dokumen lingkungan dan pengabaian reklamasi
Eksploitasi tanpa mengindahkan AMDAL/UKL-UPL, pembuangan limbah tailing ke sungai, serta mangkir dari kewajiban dana jaminan reklamasi pascatambang, yang melanggar Pasal 98 dan 99 UU PPLH.
Manipulasi RKAB dan korupsi perizinan
Produksi melebihi kuota yang disetujui atau praktik suap dalam penerbitan izin, yang dapat dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelanggaran perpajakan dan penyelundupan royalti
Praktik transfer pricing, pelaporan volume penjualan fiktif, hingga penggelapan PPN yang berpotensi masuk kategori tindak pidana perpajakan dan pencucian uang.
Pelanggaran standar keselamatan kerja (K3) dan hak tenaga kerja
Pengabaian alat pelindung diri, jam kerja ekstrem tanpa sistem pengamanan memadai, dan pengabaian upah minimum regional.
Mas’ud menegaskan, kombinasi nilai ekonomi yang masif dan luasnya wilayah konsesi menjadikan sektor pertambangan rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan hukum, sehingga pengawasan ketat dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan tata kelola minerba berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keadilan fiskal.
Komentar