HarmoniSultra.com, Sultra – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 4 (empat) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan. Aspidsus Kejati Sultra Baca juga
KUPP Kelas III Kolaka
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.